
Larangan terhadap produk berbahaya dari Cina telah menggoncang masyarakat di Amerika yang selama ini telah terbuai dengan banjirnya produk murah buatan China. Hal serupa terjadi di Indonesia dengan dilarangnya berbagai produk permen, obat-obatan dan komestik buatan China yang dianggap berbahaya bagi konsumen. Tindakan Indonesia ini dibalas oleh pemerintah China dengan melarang produk makanan dan minuman dari Indonesia karena dinilai tidak aman dan dapat membahayakan. Masalah ini harus dicermati dengan hati-hati dan melihat faktor yang mendasarinya. Kondisi ini pada dasarnya dalah merupakan bagian dari aspek Keselamatan Produk (Product Safety) dan Keselamatan Makanan (Food Safety) yang telah menjadi persyaratan global.
Di berbagai negara, Keselamatan Produk (Product Safety ) termasuk juga Keselamatan Makanan (Food Safety) telah menjadi persyaratan dan diawasi secara ketat oleh lembaga khusus yang menangani kedua aspek tersebut . Mereka melakukan pengawasan terhadap produk beredar yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Dilain pihak mereka juga melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya mengenai keselamatan dalam memilih produk.
Di Indonesia aspek keselamatan produk (product safety) belum ditangani secara baik dan komprehensif berbeda dengan keselamatan makanan dan obat-obatan telah dilakukan oleh Badan POM. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan konsumen, salah satu aspek perlindungan konsumen adalah keselamatan dalam menggunakan produk barang dan jasa. Namun selama ini aspek perlindungan konsumen masih secara umum misalnya masalah harga, kualitas, promosi dna lainnya, namun belum secara khsusus mengawasi aspek keselamatan produk.
Keselamatan produk telah berkembang diberbagai negara sejak lebih 30 tahun yang lalu. Kesadaran ini timbul karena semakin banyaknya kasus kecelakaan atau penyakit akibat penggunaan produk yang tidak aman. Masyarakat masih trauma akibat berbagai produk berbahaya yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat. Salah satu kasus adalah obat penenang Thalidomide yang mengakibatkan banyak bayi lahir dalam kondisi cacad. Masyarakat dunia juga menyorot bahaya dari makanan siap saji, penggunaan bahan penyedap (Mono Sodium Glutamate), penggunaan kemasan yang tidak aman yang menyebabkan timbulnya bahaya dioksin dan sebagainya. Karena itu berbagai negara mengeluarkan standar dan peraturan yang ketat mengenai produk dan jasa yang digunakan oleh masyarakatnya.
Bagaimana di Indonesia? Product Safety belum banyak dikenal, dipahami dan dijalankan oleh pengusaha atau produsen barang dan jasa di Indonesia. Produsen barang dan jasa masih berorientasi kepada kualitas atau harga yang ditawarkan dan kurang memperhatikan aspek keselamatannya. Dilain pihak, konsumen Indonesia juga lebih cenderung melihat harga yang murah ketimbang kualitas yang notabene akan berkaitan dengan standar keselamatannya. Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mencakup keselamatan produk dan jasa belum banyak dijalankan dan sejauh ini belum ada perusahaan yang dituntut karena produk dan jasa tidak aman yang dijual atau dipasarkannya.
Disamping itu, Indonesia belum memiliki standar tentang keamanan dan keselamatan suatu produk atau jasa. Untuk berbagai produk Indonesia telah menerapkan sistem SNI (Standar Nasional Indonesia) namun sifatnya lebih banyak berkaitan dengan kualitas dan spesifikasi produknya, balum banyak menyentuh standar keselamatan. Ambillah contoh mainan anak-anak yang banyak beredar dipasaran. Di berbagai negara mainan anak-anak diawasi secara ketat seperti di Uni Eropa misalnya persyaratan untuk mainan yang menggunakan bagian mekanis diatur dalam standar EN71-1:2001 Specification for Mechanical and Physical Properties atau European Standard EN 50088:1996 on the Safety of Electric Toys. Karena itu banyak produk mainan dari negara berkembang ditolak masuk ke pasar Eropa karena tidak terjamin keselamatannya. Kondisi serupa berlaku untuk berbagai produk dan jasa lainnya. Kondisi ini akan mempengaruhi arus barang global
Barang-barang yang tidak aman ini mencari pasar yang masih terbuka dan tidak memiliki aturan yang ketat termasuk Indonesia. Barang-barang dari negara berkembang yang relatif tingkat keselamatanya rendah sulit masuk ke pasar negara maju yang memiliki persyaratan keselamatan produk yang tinggi. Karena itu tidak heran bahwa negara berkembang termasuk Indonesia menjadi serbuan produk murah yang tidak terjamin keselamatannya. Produk tidak aman ini akan membawa dampak luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Produk tidak aman jelas akan ditolak pasar yang telah menjalankan kebijakan product safety dengan ketat. Sebaliknya pasar Indonesia akan dengan leluasa dimasuki produk tidak aman dan tidak memenuhi standar keselamatan produk.
Hal ini dicermati oleh produsen global dengan menerapkan dual standar. Standar keselamatan untuk produk yang dijual di negara maju akan berbeda dengan persyaratan yang digunakan bagi negara berkembang termasuk Indonesia. Produk otomotif misalnya, untuk pasar Eropa tidak akan sama dengan produk yang dijual di pasar Indonesia.
Karena itu sudah saatnya Indonesia membenahi aspek keselamatan produk dan keselamatan makanan dengan baik dan sesuai dengan persyaratan global. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah konkrit untuk menanganinya.
Untuk keselamatan obat dan makanan (drug and food safety) selama ini telah dilakukan pengawasan oleh badan POM. Namun ternyata belum efektif terbukti masih membanjirnya obat dan makanan baik produk lokal maupun impor yang tidak terdaftar atau tidak terjamin keselamatannya. Disamping itu menurut kesan yang tampak oleh masyarakat , lembaga ini lebih fokus terhadap kandungan bahan berbahaya, namun tidak mencakup aspek keselamatan secara menyeluruh. Sebagai contoh pengawasan terhadap iklan obat dan makanan yang menyerbu masyarakat tanpa batas usia. Upaya yang dilakukan badan POM masih terbatas menarik produk dari pasar, toko-toko dan pengecer. Tetapi tidak dilanjutnya dengan sanksi hukum terhadap produsen, importir , distributor dan penjualnya. Tanpa tindakan hukum maka pengusaha nakal tidak akan kapok dan produk lainnya akan tetap bermunculan.
Keselamatan produk dan jasa
Isu keselamatan produk dan jasa juga semakin gencar diberbagai negara. Salah satu contoh adalah keselamatan penerbangan yang menelan korban dilarangnya maskapai penerbangan Indonesia diberbagai negara Eropa dan USA karena diragukan standar keselamatannya. Demikian juga dengan berbagai produk ekaspor seperti mainan anak serta berbagai produk lainnya yang dikenakan persyaratan yang ketat. Sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah telah membentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang sangat berperan dalam melindungi keselamatan konsumen. Namun lembaga ini masih belum memiliki legimitasi kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk dan jasa yang tidak aman atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan. Lembaga ini memberikan perlindungan konsumen secara luas tidak terfokus terhadap keselamatan produk dan jasa. Inggeris dan USA memiliki Consumer Product Safety Commission (CPSA) yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk yang tidak aman.
Langkah Antisipasi
Baikot lawan baikot seperti yang terjadi antara Indonesia dan China bukan solusi yang baik dan akan banyak merugikan pengusaha maupun konsumen di kedua negara. Strategi terbaik adalah berupaya meningkatkan standar keselamatan produk dan jasa nasional sehingga memenuhi persyaratan global. Masalah keselamatan produk dan makanan jelas menjadi tanggungajawab bersama baik pemerintah, pelaku usaha maun masyarakat luas. Karena itu upaya meningkatkan keselamatan produk dan makanan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua unsur terkait.
Sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat, sudah saatnya pemeritah segera melakukan langkah antisipasi. Langkah pertama adalah membentuk Lembaga Pelindungan Keselamatan Konsumen (Product Safety Commission) yang berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan berkaitan dengan keselamatan produk. Badan ini harus diberi wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi keselamatan bagi setiap produk , melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar serta melakukan pembinaan bagi konsumen.
Langkah berikutnya adalah dengan menetapkan standar keselamatan bagi setiap jenis produk (standar keselamatan produk) . Standar ini sebaiknya disesuaikan dengan standar di negara lain sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia sekaligus sebagai entry barrier bagi produk berbahaya dari luar. Standar ini dapat dibakukan melalui SNI.
Langkah berikutnya adalah membangun jaringan informasi yang luas dengan seluruh komponen masyarakat untuk membantu mengawasi produk yang beredar. Untuk itu, pemerintah perlu mendorong terbentuknya Lembaga Perlindungan Keselamatan Konsumen yang bergerak khusus dalam aspek keselamatan konsumen.
Upaya berikutnya dengan menerapkan sistem safety label bagi setiap produk yang telah memenuhi syarat sehingga masyarakat akan lebih mudah dalam menentukan pilihannya sekaligus untuk mengawasi peredaran produk yang tidak aman. Standar keselamatan produk ini tidak hanya diberlakukan bagi produk dalam negeri tetapi juga diwajibkan bagi produk impor yang akan diedarkan di dalam negeri
Melalui upaya ini keselamatan masyarakat akan terlindung dan dilain pihak produk Indonesia akan lebih mudah mencari pasar di luar negeri. Jika tidak bersiaplah mencari pasar di negara-negara yang memiliki standar keselamatan rendah yang juga sama tidak pedulinya dengan keselamatan konsumen.
Penulis: Soehatman Ramil for DuniaK3.com






wah…. sangat super duper bagus sekali blog ini…!!!
saya jadi termotivasi utk bisa lebih kreatif dalam berkarya
salam kenal,
silakan kunjungi juga http://rasyid14.wordpress.com/
siapa tw bisa saling sharing
Masukan oom buat tulisannya. Untuk mainan anak Indonesia telah memiliki ;
SNI 12-6527.1-2001 Keamanan mainan – Bagian 1 : Spesifikasi sifat fisis dan mekanis
SNI 12-6527.2-2001 Keamanan mainan – Bagian 2 : Spesifikasi sifat mudah terbakar
SNI 12-6527.3-2001 Keamanan mainan – Bagian 3 : Spesifikasi untuk perpindahan elemen-elemen tertentu
SNI 12-6527.4-2001 Keamanan mainan – Bagian 4 : Spesifikasi untuk peralatan percobaan kimia dan aktivitas yang terkait.
Mudah-mudahan bisa membantu.
salam,
budi t.wangid
bos, mo nanya neh, tolong kasih info mengenai haccp atau gmp+b2
trims.
bos, mohon info tentang keamanan pangan untuk bahan makanan ternak
trims